Bentuk Kewajiban Umat Islam Terhadap Saudaranya Yang Meninggal Adalah

Bentuk Kewajiban Umat Islam Terhadap Saudaranya Yang Meninggal Adalah – Hukum yang berkaitan dengan pemeliharaan peninggalan umat Islam adalah fardhu kifaya. Kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat, yaitu mandi, mencuci, shalat, dan menguburkan.

Sholat ngaben juga merupakan salah satu kewajiban umat islam dalam ngaben dan kewajiban hukumnya adalah fardhu kifaya. Makna fardhu kifaya adalah kewajiban kolektif yang artinya kewajiban tersebut dianggap terpenuhi jika ada beberapa orang dalam suatu daerah yang melakukannya. Namun jika tidak ada yang melakukan, maka seluruh masyarakat di wilayah tersebut yang salah.

Bentuk Kewajiban Umat Islam Terhadap Saudaranya Yang Meninggal Adalah

Juga, ada hal-hal yang harus dilakukan terhadap orang mati. Hal yang dikutip oleh M. Nashirus al-Albani dalam “Fikih Lengkap Menguran Jenazah” sebaiknya dilakukan ketika bertemu dengan orang yang sudah meninggal:

Majelis Ulama Indonesia

Jika ada yang meninggal, segera pejamkan mata dan doakan dia. Tindakan tersebut berdasarkan hadis riwayat Ummu Salamah yang mengatakan: “Rasulullah SAW mendatangi Abu Salama yang menghembuskan nafas terakhirnya dengan mata terbuka lalu memejamkan mata kepada Abu. ” Salamah dan berkata: “Sesungguhnya apabila ruh itu diambil (harus ditutup) mat.” Ketika keluarga almarhum bertengkar, dia juga berkata: “Jangan katakan apa pun kecuali hal-hal yang baik, karena para malaikat percaya pada apa yang kamu katakan. Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata ketika dia berdoa untuk Abu Salama: ‘Ya Allah, ampunilah dosa dan kesalahan Abu Salama, naikkan derajatnya di antara orang-orang yang mendapat petunjuk dan jangan biarkan penerusnya termasuk di antara orang-orang yang gugur. Maafkan kami dan dia dan bukakan kuburnya. dan berikan pencerahan kepadanya.” (HR. Muslim, Ahmad dan Baihaći).

Menutup seluruh tubuh jenazah dengan pakaian (kain), kecuali pakaian yang dikenakannya. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah r.a: “Ketika Nabi SAW wafat, seluruh tubuhnya ditutupi dengan kain bergaris (nama salah satu jenis kain buatan Yaman)” (HR. Bukhari, Muslim dan Baihaqi).

Undang-Undang Kamar Mayat harus mempercepat penguburan jika kematian dipastikan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a. “Cepatlah penguburan orang mati.”

YouTube video

Jenazah harus dikuburkan di kota tempat meninggalnya dan tidak boleh dipindahkan ke kota atau negara bagian lain. Hal ini karena pemindahan tersebut bertentangan atau bertentangan dengan Perintah Percepatan Kematian.

Kewajiban Terhadap Rasulullah

Ketika Aisha (ra) mendengar bahwa saudara laki-lakinya telah meninggal di Wadi al-Habasiyya dan bahwa dia telah dipindahkan dari tempat kematiannya, dia berkata: “Tidak ada yang mengkhawatirkan atau mengganggu saya kecuali saya ingin dia dikuburkan di tempat dia meninggal.” (HR. Baihaki).

Keluarga atau sanak saudara almarhum wajib membayar utang-utang almarhum dari harta benda yang dimilikinya. Jika yang meninggal tidak meninggalkan hartanya atau tidak mampu membayarnya, maka negara wajib mengambilnya jika terbukti bahwa yang meninggal berusaha membayar seluruh utangnya selama hidupnya.

Jika pemerintah atau negara tidak menaati hal ini, sebagian umat Islam diperbolehkan membayarnya secara sukarela sebagai salah satu hukum perawatan tubuh.

Kewajiban perusahaan terhadap karyawan, kewajiban istri terhadap suami, kewajiban muslimah terhadap dirinya, kewajiban suami terhadap istri yang bekerja, kewajiban siswa terhadap guru, kewajiban terhadap lingkungan sekitar, kewajiban terhadap diri sendiri, kewajiban kita terhadap alquran adalah, kewajiban bidan terhadap tugasnya, kewajiban umat, kewajiban istri terhadap suami yang sudah meninggal, kewajiban terhadap alquran